AD DAN ART GERAKAN
PRAMUKA
1. Anggaran Dasar ( AD )Gerakan
Pramuka diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor :
24 Tahun 2009, tanggal 15 September 2009.
2. Anggaran Rumah Tangga (
ART ) Gerakan Pramuka diatur dengan Keputusan Kwartir
Nasional Nomor : 203 Tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009.
PERUBAHAN
KEPRES RI
TENTANG
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
|
KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
|
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
|
|
1. Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Belum ada
|
1. Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
|
|
2.
Metode Kepramukaan
a.
Sistem berkelompok
b. kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik;
c.
kegiatan di alam
terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
|
2.
Metode Kepramukaan
a. Sistem beregu
b. kegiatan di alam terbuka yang
mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik;
c. kemitraan dengan anggota dewasa
dalam setiap kegiatan
|
|
3.
Anggota Gerakan
Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan
Penegak.
Anggota dewasa:
a. Anggota Dewasa Muda :
Pandega
b. Anggota
Dewasa : Pembina Pramuka, dst
|
3. Anggota
Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga,
Penggalang dan Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa
: Pembina Pramuka, dst
|
|
4.
Lembaga Pendidikan
Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota
Dewasa.
|
4.
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka
|
|
5.
Pemeriksaan
Keuangan
a. Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka
b.
Personalia Badan
Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
|
5. Pemeriksaan
Keuangan
a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
b. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5
(lima) orang
|
|
6.
Pusat Penelitian
dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
|
6. Pusat Penelitian
dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Diadakan di tingkat Nasional dan daerah.
|
|
7.
Musyawarah Dan
Referendum
Mengatur waktu
pelaksanaan dan materi Acara Pokok
|
7. Musyawarah Dan
Referendum
Mengatur peraturan materi
pokok saja
|
|
8. Pendapatan
Belum ada
|
8. Pendapatan.
Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/
APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan
daerah.
|
|
Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal
|
Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal
|
PENCABUTAN SK KWARNAS
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 049 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 049 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
SK KWARNAS PENGGANTI
:
NOMOR: 184 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 185 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 185 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
DAN DIRUBAH LAGI DENGAN
SK TERBARU :
NOMOR: 223 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 224 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 224 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
|
Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka No. 203 Th. 2009
|
|
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan
kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman
tatalaksana organisasi;
b. bahwa Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah
disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009,
sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu
disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a. bahwa sehubungan dengan itu perlu
ditetapkan dengan surat
keputusan;
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009
tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005,
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan
: 1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
2. Hasil Rapat Pimpinan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama
: Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum
dalam keputusan ini;
Kedua:
: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan
Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga
: Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan
dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul
Azwar, MPH
EDISI ART Gerakan Pramuka Nomor 203
tahun2009.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB INAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1)
Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah
lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan
sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam
Republik Indonesia.
(2)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IIASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka
berasaskan Pancasila.
(2) Penghayatan dan
pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota
Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka
adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
a. Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal
mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b. Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan
patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara,
memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat
local, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi
sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga
serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan
Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan,
bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah
mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.
Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab,
dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b.
Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang
berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c.
Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat
kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d.
Melestarikan budaya dan alam Indonesia.
BAB III
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan
Kepramukaan
(1) Pendidikan
kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah
dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk
kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah
dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang
sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda
untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral,
spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu
maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda
agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan
positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun
internasional.
(4) Pendidikan
kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah menjadikan sebagai mereka
sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh
pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5)
Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati
dan menyadari bahwa:
a. Karya di
bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b. Pendidikan
berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam
mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c. Pada
hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu
mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d. Dasar dan
landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan
kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1) Gerakan Pramuka
bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan
diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan
agama.
(2) Gerakan Pramuka
bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan
metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka
bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan
untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka
bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara
kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan
sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-polotik.
b.
Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut
serta dalam kegiatan politik praktis.
c.
Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi
organisasi kekuatan sosial-politik.
d.
Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham
dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam
Gerakan Pramuka.
e.
Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai
atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(6)
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi
setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai
dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan
kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7)
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap
anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar
sesama Pramuka dan sesama umat manusia.
Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1)
Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk
menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a.
Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan
akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1)
keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2)
Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk
agama.
3)
Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan
jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Pemeliharaan dan
pengembangan budaya Indonesia.
5)
Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6)
Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu
dan teknologi.
b. Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c. Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional.
e. Mengembangkan
kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta
bertanggungjawab dan disiplin.
f.
Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.
Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.
h.
Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian,
daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2)
Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui
pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a.
Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan baik
tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian.
b.
Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk
memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada
masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
c.
Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi
kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan
persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d.
Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan intansi
pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat,
bangsa dan Negara.
(3)
Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya
kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4)
Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana
dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5)
Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 11
Pembinaan Watak,
Ketrampilan dan Kesehatan
(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka
diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia serta
ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.
(2) Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan
melalui kegiatan:
a. Keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kesadaran
berbangsa dan bernegara.
c. Pengamalan
moral pancasila.
d. Pemahaman
sejarah perjuangan bangsa.
e. Rasa percaya
diri.
f.
Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3) Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan
pelatihan alat indra, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat
kecakapan dan kegiatan satuan Karya Pramuka.
(4) Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan
kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan
kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 12
Pembina Kwartir,
Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1) Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki
kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2) Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki
kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3) Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan
satuan karya pramuka sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta
meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(4) Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan
organisasi dan operasional kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di
wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.
(5) Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang
berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan
.
(6) Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para
Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7) Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang
berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 13
Pendidikan dan
Pelatihan
(1) Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota
Gerakan Pramuka.
(2) Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting,
kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan
kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan
tanggungjawab masing-masing.
(3) Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk
melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4) Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan
Gerakan Pramuka dibentuk pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka,
terdiri dari:
a. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional,
disingkat Pusdiklatnas.
b. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah,
disingkat Pusdiklatdas.
c. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang,
disingkat Pusdiklatcab.
Pasal 14
Pertemuan untuk
Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan
Kwartir Nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan
persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2) Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan,
serta semangat kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan
ilmu dan teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut,
menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3) Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang
luas dan optimal diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta
sejauh mungkin mengikutsertakan kaum muda lainnya.
Pasal 15
Peralatan dan
Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan
berbagai peralatan dan perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan
kepramukaan.
(2) Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir
membentuk koperasi dan kedai Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan
prasarana pendidikan.
(3) Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di
miliki, pengadaan peralatan dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh
pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau
anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5) Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan
prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.
Pasal 16
Kehumasan dan
Pengabdian Masyarakat
(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan
Kwartir Nasional menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun
ke luar Gerakan Pramuka.
(2) Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh
pengertian, dukungan, bantuan, dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan
pemerintah serta menjadikannya sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3) Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian
masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5) Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai
kegiatan kehumasan.
Pasal 17
Hubungan dengan
Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar
Negeri
(1) Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan
kerjasama dengan intansi pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar
negeri.
(2)
Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of the Scout Movement
(WOSM), World Organization of the Scout Movement Asia
Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation
(ASARC).
(3)
Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan
organisasi keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO)
anggota WOSM, APR dan ASARC.
(4)
Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan
sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang
bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN
DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar
Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar
Kepramukaan adalah:
a.
Iman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup
dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2)
Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai
anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap
peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan
bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan
dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai
anggota masyarakat.
(3)
Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima
Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a.
Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi
laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b.
Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan
lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar
dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan
karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan
hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih
baik.
d.
Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan
hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e.
Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan
cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1) Metode
kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b.
Belajar sambil melakukan.
c.
Sistem beregu.
d.
Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e.
Kegiatan di alam terbuka.
f.
Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g.
Sistem tanda kecakapan.
h.
Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i.
Kiasan dasar.
(2)
Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat
dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya
terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3)
Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan
subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara
bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya
tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 20
Kode Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang
disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur
yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2)
Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut
Satya:
a.
Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota
Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b.
Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara
sukarela mengamalkannya.
c.
Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan
kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
(3)
Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral
yang disebut Darma adalah:
a.
Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina
dan mengembangkan akhlak mulia.
b.
Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota
Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang
dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.
Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai
tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik
manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta
memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d. Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan
sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai
ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian
tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan
Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka
dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan
sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota
Gerakan Pramuka, yaitu:
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
-
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan
Republik Indonesia dan
menurut aturan keluarga.
- Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya
berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b. Kode
Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-
Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat.
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya
berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, trampil dan gembira.
7.
Hemat, cermat dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan
bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku
berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral
yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6. Rajin,
trampil dan gembira.
7. Hemat,
cermat dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6)
Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda
Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan dengan ikrar, yang
berbunyi:
IKRAR
Dengan nama Tuhan
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa
tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina Pramuka /
Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka
/ Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka
seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional
Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:
-
menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, dan
-
akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban
kami sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional
/ Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis
Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum
muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
Catatan:
-
Coret yang tidak perlu
-
*) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau
Gugusdepan.
Pasal 21
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
Pelaksanaan ibadah menurut keyakinan agama dan
kepercayaan masing-
masing.
b.
Hidup sehat rohani dan jasmani.
c.
Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
d.
Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan
beserta alam
seisinya.
e.
Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri
sendiri, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam
kehidupan bermasyarakat, membina
persaudaraan dengan Pramuka
sedunia.
f.
Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat
atau gagasan
orang lain, membina sikap mawas
diri, bersikap terbuka, mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan
kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan persatuan serta membina
diri dalam upaya bertutur kata dan
bertingkah laku sopan, ramah dan
sabar.
g.
Membiasakan diri memberikan pertolongan dan
berpartisipasi dalam
kegiatan bakti maupun kegiatan
social, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan
dan kesabaran dalam menghadapi /
mengatasi rintangan dan
tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h.
Kesediaan dan keihklasan menerima tugas yang
ditawarkan, sebagai
upaya mempersiapkan pribadi
menghadapi masa depan, berupaya melatih
ketrampilan dan pengetahuan sesuai
kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i.
Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak
berlebihan, teliti,
waspada dan tidak melakukan hal
yang mubazir, dengan membiasakan
hidup secara bersahajasebagai
persiapan diri agar mampu dan mau
mengatasi berbagai tantangan yang
dihadapi.
j.
Mengendalikan dan mengatur diri sendiri, beranni
menghadapi tantangan
dan kenyataan, berani dalam
kebenaran, berani mengakui kesalahan,
memegang teguh prinsip dan tatanan
yang benar, taat terhadap aturan dan
kesepakatan.
k.
Membiasakan diri untuk selalu menepati janji, mematuhi
aturan dan
ketentuan yang berlaku, kesediaan
untuk bertanggung jawab atas segala
tindakan dan perbuatan, bersikap
jujur dalam hal perbuatan maupun
materi.
l.
Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat
merencanakan
gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 22
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a.
Mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktek secara
praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan
dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda.
b.
Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat
hal-hal nyata, merangsangnya agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru,
serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 23
Sistem Beregu
(1)
Sistem beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh
kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi,
memikul tanggung jawab serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2)
Kaum muda dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin
oleh kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan
di antara mereka.
Pasal 24
Kegitan yang Menantang dan Menarik
(1)
Diselenggarakan dalam rangka menantang dan menarik
minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta
bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta
mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2)
Berupa kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan
mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah
pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan ketrampilan dan kecakapan
setiap anggota Gerakan Pramuka.
(3)
Memperhatikan tiga sokoguru pendidikan kependidikan
kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan terhadap sejalan dengan
perkembangan kemampuan dan ketrampilan peserta didik secara individu maupun
berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan
rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang
bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokan
menurut jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan
penyesuaian kegiatan.
(7)
Diutamakan kepada kegiatan yang dapat mengembangkan
bakat, minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan
fisik peserta didik serta menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri
pribadi, masyarakat dan lingkungannya.
Pasal 25
Kegiatan di Alam Terbuka
(1)
Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan
antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta
mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan masa depan yang menghormati
keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan
adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar
dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tentang, menyadari
tidak ada suatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara
hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan serta membina kerja sama dan rasa
memiliki.
Pasal 26
Kemitraan Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan Kepramukaan:
a.
Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana,
organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai.
b.
Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu
anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan.
c.
Anggota muda sebelum melaksanakan kegiatan,
berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d.
Anggota muda pada waktu melaksanakan kegiatan,
mendapatkan pembinaan dan dampingan dari anggota dewasa.
e.
Anggota dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.
Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1)
Tanda kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan
kepada Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan
serta telah memiliki ketrampilan tertentu.
(2)
Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan
merangsang para pramuka agar secara bersunguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan
tertentu.
(3)
Setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan
yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 28
Sistem Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan
Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.
b.
Tidak dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh
Pembina Putra dan sebaliknya, kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina
oleh Pembina Putri.
c.
Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan,
harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan
putra terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan
putra dipimpin oleh Pembina putra.
Pasal 29
Sistem Among
(1)
Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan
antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among.
(2)
Sistem Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik
anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya,
disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan
orang lain.
(3)
Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka
melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.
Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi
teladan.
b. Ing madya mangun
karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.
c. Tut wuri
handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik
kea rah kemandiriaan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib
bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang,
kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa
kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin
disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia,
negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada
Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda
merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap
menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk
selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan
pengaruh yang baik.
Pasal 30
Moto Gerakan Pramuka
(1) Moto Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan
tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan, yang harus selalu
disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2)
Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah:
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal 31
Kiasan Dasar
(1) Kiasan Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara
simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur
terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan
imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas
dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan
kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas
dalam Kiasan Dasar yang menarik, menantang, dan merangsang, disesuaikan
dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda.
(4) Kiasan Dasar disusun dan dirancang untuk mencapai
tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan serta
merupakan salah satu unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya harus
tidak memberatkan anggota muda tetapi malah dapat memperkaya pengalaman.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 32
Anggota Gerakan
Pramuka
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai
Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta
telah dilantik sebagai anggota.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Luar Biasa, dan
c.
Anggota Kehormatan.
Pasal 33
Anggota Biasa
Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan
Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 34
Anggota Muda
(1) Anggota muda
adalah anggota biasayang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang,
Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
(2) Pramuka Siaga
berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11 tahun
sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20
tahun , dan Pramuka Pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
(3) Anggota muda
yang sudah menikah dimasukan kedalam golongan anggota dewasa.
(4) Anggota muda
sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda yang
menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Penegak
dan pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di
gugusdepannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Siaga
sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b.
Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penggalang
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
c.
Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penegak
sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(7)
Untuk dapat dilantik sebagai anggota muda, calon
anggota muda harus telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama
dalam golongannya.
(8)
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka
di gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga
atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
Pasal 35
Anggota Dewasa
(1)
Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang berusia di
atas 25 tahun.
(2)
Anggota terdiri atas:
a. Anggota Dewasa biasa
b. Anggota Mitra
(3)
Anggota Pramuka biasa adalah anggota dewasa yang masih
aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu:
a.
Pembina Pramuka sekurang-kurangnya telah lulus Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda
secara aktif .
b.
Pelatih Pembina Pramuka, sekurang–kurangnya telah lulus
Kursus Pramuka Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
c.
Pembina Profesional, seorang yang berlatarbelakang
pendidikan akademis dan keahlian dalam suatu bidang ilmu dan berpengelaman
sebagai pelatih, Pembina Pramuka.
d.
Pamong Saka sekurang-kurangnya telah lulus kursus
Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD).
e.
Instruktur Saka, seorang yang mempunyai pengetahuan,
keterampilan, dan keahlian khusus dibidang kejuruan tertentu.
f.
Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti
kegiatan orientasi kepramukaan dan berpengalaman dibidang kesakaannya.
g.
Andalan dan Pembantu andalan sekurang-kurangnya berusia
26 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kecuali bagi ketua dan Wakil
Ketua Dewan Kerja yang secara ex-officio sebagi Andalan.
h.
Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya berusia
30 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
i.
Staf / karyawan kwartir, sekurang-kurangnya telah
mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
(4)
Anggota Mitra adalah anggota dewasa yang tidak aktif
sebagai fungsionaris sebagaimana tersebut dalam ayat 3 diatas. Anggota Mitra
tergabung dalam kwartir di masing-masing tingkat.
(5)
Orang tua anggota muda dapat berperan serta dalam
Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan
Pramuka di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa
berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah warga Negara asing yang
menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam
kegiatan kepramukaan.
Pasal 37
Anggota Kehormatan
(1)
Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar
biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
(2)
Calon Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir
ke kwartir nasional lengkap dengan alasan pengusulan tersebut.
(3) Anggota
Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
Pasal 38
Hak dan
Kewajiban Anggota
(1) Setiap Anggota
Gerakan Pramuka, berhak:
a. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
b. Mengenakan seragam pramuka.
c. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.
Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala
ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
b.
Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
c.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
(3)
Setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban
untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di
lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 39
Pemberhentiaan
Anggota
(1)
Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. Pemintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan
penilaian Dewan Kehormatan jika :
a. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka Gerakan Pramuka.
b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)
Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka di
usulakn oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan
Kehormatan Kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang
mengangkatnya.
Pasal 40
Pembelaan Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena
dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di kwartir yang
bersangkutan.
(2)
Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak
menerima keputusan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat
mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara
berjenjang.
Pasal 41
Rehabilitasi Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan
ayat 2 pasal 39 di atas dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan
Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya
(2)
Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan
ayat 1 pasal ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir
yang bersangkutan.
BAB VI
PRAMUKA UTAMA
Pasal 42
Pramuka Utama
(1)
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama
Gerakan Pramuka.
(2)
Pramuka Utama menempati kedudukan kehormatan tertinggi
dalam Gerakan Pramuka.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 43
Gugusdepan
(1)
Gugusdepan adalah satuan organisasi terdepan Gerakan
Pramuka yang merupakan unit pendidikan kepramukaan.
(2)
Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh Pembina
Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan dan Pembantu
Pembina Satuan.
(3)
Ketua Gugusdepan dipilih dari Pembina Pramuka yang ada
dalam gugusdepan yang bersangkutan pada musyawarah gugusdepan.
(4) Gugusdepan
lengkap terdiri atas:
a. Pendidikan Siaga
b. Pasukan Penggalang
c. Ambalan Penegak
d. Rencana Pandega
(5)
Anggota muda putra dan anggota putri dihimpun secara
terpisah.
(6)
Anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat dapat dihimpun
dalam gugusdepan tersendiri atau diintegrasikan dalam gugusdepan biasa.
(7)
Gugusdepan dikoordinasikan oleh kwartir ranting
dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan setempat.
(8)
Gugusdepan yang berpangkalan di perwakilan Republik
Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 44
Satuan Karya Pramuka
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pendidikan
kepramukaan untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan
anggota muda dalam bidang tertentu.
(2)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah untuk
melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdiaan kepada masyarakat sesuai
aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
(3)
Kegiatan nyata Saka menghasilkan pengalaman, tambahan
ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan serta kecakapan yang kelak menjadi
bekal hidup anggota muda.
(4)
Setiap Saka mengkhususkan diri pada pendidikan dan
pengabdian di bidang tertentu sesuai dengan bidang spesialisasi ke Saka-an.
(5)
Pembinaan Saka dilakukan oleh kwartir ranting dan/atau
kwartir cabang sesuai dengan perkembangan.
(6)
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
putra putri dari gugusdepan dari wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan
diri dari keanggotaan gugusdepan.
(7)
Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan dan
ketrampilannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(8)
Anggota Saka putra dan putri dihimpun dalam Saka yang
terpisah, masing-masing berdiri sendiri.
(9)
Saka dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka
dibantu oleh Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.
(10) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir
cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara
ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di kwartir ranting dan
kwartir cabang.
Pasal 45
Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpimnan masa depan Gerakan Pramuka dan Bangsa.
(2) Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega merupakan bagian integral dari kwartir,
bekedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan bersama kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
(3) Anggota Dewan
Kerja Penegak dan Pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh
Musyawarah Penegak dan Pandega putra dan putri jajaran kwartir yang
bersangkutan kemudiaan disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
(4) Masa Bakti Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya.
(5) Apabila ketua
Dewan Kerja Pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus
dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan Wakil
Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan
kwartir.
Pasal 46
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan
Dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna
pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pusat pendidikan
dan pelatihan Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
(3) Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang.
(4) Kepala Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka
Mahir, lulus KPL yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 47
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Penelitian
dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelaksanaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)
Pusat penelitiaan dan pengembangan Gerakan Pramuka
berada di tingkat Nasional dan Daerah.
(3)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan
Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang angkat dan diberhentikanya
oleh Ketua Kwartir.
Pasal 48
Kwartir
(1)
Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka
yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para
andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a.
Seorang Ketua
b.
Beberapa orang wakil ketua yang merangkap sebagai Ketua
Bidang.
c.
Seorang Sekertaris Jendral untuk Kwartir Nasional atau
seorang Sekertaris untuk jajaran kwartir yang lain.
d.
Seorang Bendahara
e.
Beberapa orang angota
(2)
Ketua kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya
untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(3)
Ketua kwartir setidaknya aktif dalam pengurusan di
lingkungan Gerakan pramuka dalam 5 tahun terakhir.
(4)
Selama pengurus yang baru hasil musyawarah belum
disahkan tim formatur, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai
hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga.
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja.
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
(5)
Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokan
dalam bidang-bidang yang bertugas melancarkan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan kwartir.
(6)
Kwartir mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas
karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang
dipimpin oleh Sekertaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan Kepala Kantor
untuk jajaran lainya.
(7)
Sekertaris Pelaksana bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jendral Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada
sekertaris kwartir jajarannya.
(8)
Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan
Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk pimpinan Satuan Karya Pramuka yang
Ketuanya secara ex-officio adalah sebagai andalan.
(9) Pengurus kwartir
terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(10)Pengurus kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam
pengurusan kwartir dan/atau gugusdepan / satuan karya pramuka dalam 5 tahun
terakhir.
Pasal 49
Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua Kwartir
berhalangan, maka Ketua Kwartir menuju salah seorang Wakil Ketua untuk
mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
(1) Pergantian
Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Meninggal dunia
b. Permohonan sendiri
c. Hal-hal khusus seperti:
1. Melanggar
hukum
2. Melanggar
Kode Kehormatan Pramuka
3.
Tidak sanggup menjalankan tugas
(2)
Mekanisme pergantian Pengurus antar waktu:
a.
Pergantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan
melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari ketua atau utusan Kwartir yang di
bawahnya dan keputusan penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per
tiga) peserta yang hadir.
b.
Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain
dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan.
c.
Penggantiaan sebagaaimana tersebut pada butir (a)
disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan siding dimaksud.
d.
Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (b)
disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1)
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap
yang dibentuk oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a.
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang
melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b.
Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk
mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2)
Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang yang
terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Anggota Majelis Pembimbing
b.
Andalan
(3)
Dewan Kehormatan Gugusdepan beranggotakan tiga orang
yang terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:
a.
Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b.
Pembina Gugusdepan
c.
Pembina Pramuka
Pasal 52
Pembantu Andalan
(1)
Ketua Kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang
bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti
pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir
(1)
Pengesahan:
a.
Ketua kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh
presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
b.
Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan
anggota tim formatur.
(2)
Pengukuhan:
a.
Pengurus gugusdepan yang terdiri dari pembina
Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, ketua dan wakil ketua
Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega,
ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan
dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan
perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta
gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan
surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b.
Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota
ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c.
Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku
Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua
Kwartir Cabang.
d.
Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan
Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e.
Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan
Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f.
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
g.
Anggota Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
h.
Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya
Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
i.
Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis
Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan,
dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.
j.
Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(3)
Pelantikan:
a.
Pelantikan Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan
Ikrar.
c.
Pelantikan Pembina Pramuka, Pamong Saka , Instruktur
Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
d.
Pelantikan Pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua
Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua
Kwartir Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri
dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional.
e.
Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis dilakukan oleh
Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f.
Pelantikan Andalan dan Pembantu Andalan dilakukan oleh
Ketua kwartir yang bersangkutan.
g.
Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing
dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis
Pembimbng Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia dan para
anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku
Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.
Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh
Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i.
Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 54
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent
yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan
memeriksa keuangan Kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang
dipilih serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Susunan Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri
atas:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. 2 orang anggota
(4) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf
yang memiliki kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5) Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik
bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Pasal 55
Satuan Pengawas Internal
(1)
Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok yang
bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan menejemen Kwartir badan
kelengkapan kwartir serta badan pelaksana kwartir.
(2)
SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh
sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf
pelaksana.
(3)
SPI bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan Pramuka, yang meliputi:
a.
Pelaksana kegiatan atau program yang harus sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan.
b.
Pelaksana Prosedur Tetap/Standar Operating Procedure
(SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
c.
Pengadaan barang dan jasa.
d.
Pengelolaan anggaran.
(4)
SPI dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.
(5)
Kepala SPI bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.
(6)
Kepala anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Kwartir.
Pasal 56
Majelis Pembimbing
(1)
Majelis Pembimbing adalan badan yang memberikan bantuan
dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada gugusdepan,
Satuan Karya Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.
(2)
Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Wakil Ketua
c.
Seorang Sekertaris
d.
Seorang Ketua Harian
e.
Beberapa orang anggota
(3)
Ketua Majelis Pembimbing Nasional; dijabat oleh
Presiden Republik Indonesia, Ketua majelis Pembimbing Daerah, Cabang dan
Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan
dari antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh
pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan Karya
Pramuka berpangkalan.
(4)
Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasioanl
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b.
Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c.
Menetapkan kebijakan pelaksanaan Angaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
d.
Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan
Musyawarah Nasional dan bentuk keputusan Kwartir Nasional.
e.
Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir
Nasional.
f.
Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan Satuan Karya Pramuka.
g.
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis
Pembimbing Nasional.
h.
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi
pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat Nasional yang sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis
Pembimbing Nasional.
i.
Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi di luar
negeri yang program dan tujuanya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
j.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir
Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional
bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 58
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
b.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan
Musyawarah Daerah.
c.
Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang
kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
d.
Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis
Pembimbing Daerah.
e.
Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi
Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat propinsi yang sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis
Pembimbing Daerah.
f.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g.
Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada
Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah
bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Cabang
b.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan
Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang
c.
Membina dan membantu Kwartir ranting di wilayah
kerjanya, termasuk membina Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
d.
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis
Pembimbing Cabang.
e.
Melakukan hubungan dan kerjasama, degan instansi
pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
Majelis Pembimbing Cabang
f.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dam tembusan
kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang.
g.
Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang,sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab
kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Ranting dan ketentuan lain yang berlaku
c. Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para
pamong Satuan Karya Pramuka
d.
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis
Pembimbing Ranting
e.
Melakukan hubungan kerjasama dengan masyarakat
setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan,yang sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis
Pembimbing Ranting
f.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan
menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di Ranting
g.
Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada
Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan
untuk disampaikan kepada Kerja Ranting.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Ranting
bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina dan
Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gugusdepan selama masa bakti.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c.
Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka
dalam gugusdepan.
d.
Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan
keuangan gugusdepan.
e.
Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di gugusdepan
dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f.
Menjadikan semua anggota gugusdepan sebagai insan
kehumasan Gerakan Pramuka.
g.
Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat di
lingkungan dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
h.
Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Ranting
dengan tembusan kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepan.
i. Menyampaikan pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada
Musyawarah Gugusdepan .
Pasal 62
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1)
Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Membantu Kwartir dalam merumuskan kebijakan mengenai
konsep pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan saka.
b.
Melaksanakan kegiatan dan program saka yang telah
ditentukan oleh kwartir.
c.
Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan
pengembangan saka.
d.
Mengadakan hubungan melalui kwartir dengan instansi
atau badan lain yang berkaitan dengan saka.
e.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir
tentang kegiatan saka.
f.
Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua
jajaran di wilayah kerjanya.
g.
Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
Saka kepada Kwartir.
h.
Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada kwartir.
(2)
Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola pembinaan dan pengembangan saka.
b.
Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan
kegiatan saka.
c.
Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan
pimpinan saka, kwartir, majelis, pembimbing, gugusdepan, dan saka lainnya.
d.
Mengkoordinasika struktur dengan Dewan Saka yang ada
dalam saka.
e.
Menjadi anggota pimpinan saka di kwartir
f.
Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam
kegiatan pembinaan saka.
g.
Melaporkan perkembangan sakanya kepada kwartir dan
pimpinan saka,yang bersangkutan.
BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 63
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar
Biasa
(1)
Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan
Pramuka
(2)
Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3)
Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4)
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar
Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Kwartir
Daerah.
(5)
Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan
atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3
jumlah Kwartir Daaerah, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir
Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
(6)
Selambatnya enam bulan setelah usul tertulis
diterima, Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 64
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta
Musyawarah Nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat
bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Nasional,
diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
Nasional, Ketua Dewan Kerja Nasioanal.
(3) Utusan daerah
bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Daerah,
diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
Daerah, Ketua Dewan Kerja Daerah.
(4) Kwartir Nasional
dan Kwartir Daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putra dan
putri.
(5) Kwartir Nasional
dan Kwartir Daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah
Nasional, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 65
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Kecuali peserta
sebagaimana tersebut dalam pasal 64 diatas, Musyawarah Nasional dapat
dihadiri oleh peninjau daerah yang terdiri dari:
a. Unsur Majelis Pembimbing.
b. Unsur Andalan.
c. Unsur Dewan Kerja.
d. Anggota Kehormatan.
(2) Peninjau sebagaimana tersebut pada ayat
(1) mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Pasal 66
Acara Musyawarah
Nasional
(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian, dan pembahasan
pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian pertanggungjawaban Lembaga
Pemeriksa keuangan Kwartir Nasional.
c. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan
rencana strategi Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
d.
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikunya.
e.
Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
f.
Pemilihan, formatur untuk bersama Ketua Kwartir
Terpilih, menyusun pengurus baru.
g.
Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan
masa bakti berikutnya.
Pasal 67
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1)
Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua
Kwartir Nasional untuk masa bakti berikunya.
(2)
Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah
nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwartir Daerah nama-nama calon
Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Nasional
dengan memperhatikan aspirasi dari Kwartir Daerah.
(3)
Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua
Kwartir Nasional dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua
Kwartir Nasional terpilih menyusun kepengurusan Kwartir Nasional.
(4)
Tim formatur sebanyak 7 orang termasuk Ketua Kwartir
Nasional terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional,
Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5)
Tim formatur dalam waktu tiga bulan menyusun pengurus
Kwartir Nasioanal baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis
Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
(6)
Apabila antara Ketua dengan anggota dan/atau antar
anggota sesama tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan akhir
ditentukan oleh ketua formatur.
(7)
Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat
sebanyak 2 kali masa bakti secara berturut-turut.
(8)
Pengurus Kwartir Nasional lama berstatus demisioner
sejak terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru sampai dengan
pengesahan pengurus Kwarir Nasional baru. Selama berstatus demisioner
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 68
Pemilihan Formatur
(1)
Formatur berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 (satu)
orang Ketua Kwartir Nasionalterpilih dan 6 (enam) orang anggota.
(2)
Anggota Formatur terdiri dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua
Kwartir Nasional terpilih.
b. Satu orang Wakil Majelis Pembimbing
Nasional.
c. Lima orang wakil
Kwartir Daerah yang dipilih oleh peserta.
Pasal 69
Penyampaian Usul
dan Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah
nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir
Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah
Nasional.
(2) Kwartir Nasional selambat-lambatnya dua
bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
(3) Penyampaian usul dan materi Musyawarah
Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 70
Pimpinan
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional dan Musyawarah
Nasional Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta Musyawarah Nasional.
(2) Presidium dan Musyawarah Nasional
sebanyak-banyaknya 7 orang, terdiri atas 1 atau 2 orang unsur Kwartir
Nasional dan 4 atau 5 orang unsur utusan Kwartir Daerah.
Pasal 71
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Keputusan Musyawarah nasional dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapaikeputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 72
Musyawarah Daerah
dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka ditingkat daerah.
(2)
Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
(3)
Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4)
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang.
(5)
Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas
prakasa kwartir daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
kwartir cabang yang ada di daerah itu dan harus diajukan secara tertulis
kepada kwartir daerah dengan disertai alasan yang jelas.
(6)
Selambatnya empat bulan setelah usul tertulis diterima,
kwartir daerah wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal 73
Peserta Musyawarah Daerah
(1)
Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas utusan daerah
dan utusan cabang.
(2)
Utusan daerah terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah kepala pusat pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, ketua Dewan kerja daerah dan seorang wakil
Majelis Pembimbing Daerah.
(3)
Utusan cabang terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah antara pusat pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil
majelis pembimbing cabang.
(4)
Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar
utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing
mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawara Daerah , anggota kehormatan
dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 74
Acara Musyawarah
Daerah
(1) Acara pokok Musyawarah daerah adalah:
a. Pertanggungjawaban kwartir daerah selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir daerah
untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir
daerah untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan ketua kwartir daerah oleh ketua
presidium musyawarah daerah.
(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat
diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir daerah
termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu
sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan kwartir daerah
selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah daerah harus diteliti dan
disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal 75
Pemilihan Ketua
Kwartir Daerah
(1) Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan
Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum
Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwartir Cabang
nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua
Kwartir Daerah dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Cabang.
(3) Musyawarah Daerah memilih secara
langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya dengan
diketui oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih menyusun pengurus kwartir daerah.
(4) Tim formatur sebanyak-banyaknya 5 orang,
termasuk Ketua Kwartir Daerah terpilih, yang terdiri atas unsure majelis
Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
(5) Dalam waktu satu bulan, tim formatur harus
sudah menyelesaikan susunan pengurus Kwartir Daerah baru, yang selanjunya
diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Daerah hanya dibenarkan
menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir daerah lama bersetatus demisioner
sejak terpilihnya Ketua Kwartir Daerah yang baru sampai dengan pengesahan
pengurus kwartir daerah yang baru selama berstatus demisioner bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 76
Pimpinan
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Daerah.
(2) Pemilihan Presidium Musyawarah Daerah
sebanyak-banyaknya lima
orang, yang terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan atau empat orang
unsur utusan kwartir cabang.
Pasal 77
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Keputusan Musyawarah Daerah dicapai atas
dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak dicapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung
kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan
secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah daerah tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 78
Musyawarag Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah
Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah
Cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila terjadi
hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan
Musyawarah Cabang Luar biasa.
(4) Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang
–kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting .
(5) Musyawarah
Cabang luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir cabang atau atas usul
dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir ranting yang ada di cabang
itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang dengan disertai
alas an yang jelas.
(6) Selambatnya dua
bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir cabang wajib mengadakan
musyawarah cabang luar biasa.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang
dan ranting.
(2) Utusan Cabang
terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
diantaranya adalah kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan
Kerja Cabang dan seorang Wakil Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan ranting
terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting,
diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan Seorang Wakil
Majelis Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir Cabang
dan Kwartir Rantingharus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan
putri.
(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing
memiliki satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Cabang, anggota kehormatan
dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 80
Acara Musyawarah
Cabang
(1) Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir cabang
untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir
cabanguntuk masa bakti berikutnya
d. Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih
oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
(2) Acara Musyawarah cabang lainya dapat
diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir cabang
termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu
sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang
selama masa bakti berikutnya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan
disahkan oleh Lembaga Pemeriksaan Keuangan Kwartir Cabang.
Pasal 81
Pemiliha Ketua
Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang memilih dan menetapkan
Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum
Musyawarah cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwartir Ranting
nama-nama calon yang akan ikiut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang
dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah Cabang memilih secara langsung
tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih
menyusun pengurus kwartir cabang.
(4) Tim formatur sebanyak lima orang termasuk ketua kwartir cabang
terpilih, yang terdiri atas unsur majelispembimbing cabang, kwartir cabang
dan kwartir ranting.
(5) Dalam waktu satu bulan tim formatur sudah
harus menyusun pengurus Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada
ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk
dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan
menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir cabang lama berstatus demisioner
sejak terpilihnya ketua kwartir cabang yang baru sampai dengan pengesahan
pengurus kwartir cabang yang baru. Selama berstatus domisioner bertugas menyelesaikan
hal-hal rutin.
Pasal 82
Penyampaian Usul
dan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah
cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum
Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara
tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir
Ranting dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah
cabang luar biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 83
Pimpinan
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang
Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
Musyawarah Cabang.
(2) Pemilihan Presidium Musyawarah cabang
sebanyak banyaknya lima
orang yang terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang (lama) dan atau empat
orang unsur utusan kwartir ranting.
Pasal 84
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Keputusan Musyawarah Cabang dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah
apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah cabang tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan keputusan Kwartir Nasional\Daerah
yang bersangkutan .
Pasal 85
Musyawarah Ranting
dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Musyawarah Ranting adalah forum
tertinggi Gerakan pramuka ditingkat Ranting
(2) Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam
tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa
dan bersifat mendesek, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4) Masa bakti pengurus yang baru hasil
Musyawarah Ranting Luar Biasa, adalah 3 tahun.
(5) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting
Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah gugusdepan di rantingnya.
(6) Musyawarah Ranting Luar Biasa
diselenggarakan atas prakarsa kwartir ranting atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah gugusdepan yang ada diranting itu dan harus
diajukan secara tertulis kepada kwarir ranting dengan disertai alasan yang
jelas.
(7) Selambatnya dua bulan setelah usul
tertulis diterima, kwartir ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar
biasa.
Pasal 86
Peserta Musyawarah
Ranting
(1) Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas
utusaan ranting dan gugusdepan.
(2) Utusan ranting terdiri atas enam orang
yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang
Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
(3) Utusan gugusdepan terdiri atas empat orang
yang diberi kuasa oleh Pembina gugusdepan, diantaranya adalah seorang wakil
Pramuka Penegak dan pramuka pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing
Gugusdepan.
(4)
Kwartir ranting dan gugusdepan harus berupaya agar
utusanya terdiri atas putra dan putri.
(5)
Perutusan ranting dan gugusdepan masing-masing memilki
satu hak dan suara.
(6)
Pada Musyawarah ranting dan musyawarah ranting luar
biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat
mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau
gugusdepan.
Pasal 87
Acara Musyawarah Ranting
(1)
Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
a.
Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
Menetapkan rencana kerja Kwartir Ranting untuk masa
bakti berikunya.
c.
Menetapkan formatur dan ketua kwartir ranting untuk
masa bakti berikutnya.
d.
Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua
Presidium Musyawarah Ranting.
(2)
Acara Musyawarah Ranting lainya dapat diagendakan jka
dipandang perlu.
(3)
Acara pertanggungjawaban kwartir ranting termasuk
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara
yang lain dilaksanakan.
(4)
Pertanggungjawaban keuangan kwartir ranting selama masa
baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan
sebelum diajukan kepada musyawarah ranting harus diteliti dan disahkan oleh
Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal 88
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1)
Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir
Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah
Ranting, Kwartir Ranting
menyampaikan kepada gugusdepan nama-nama
calon yang akan ikiut dalam
pemilihan
Ketua Kwartir Ranting dengan memperhatikan aspirasi Kwartir
Ranting.
(3)
Musyawarah Ranting memilih secara langsung ketua
kwartir ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh ketua
kwartir ranting terpilih menyusun kwartir ranting.
(4)
Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk ketua kwartir
ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, kwartir
ranting dan gugusdepan.
(5)
Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus
kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang
untuk disahkan.
(6)
Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua
kali masa bakti secara berturut-turut.
(7)
Kwartir Ranting lama berstatus domisioner sejak
terpilihnya ketua kwartir ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus
kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan
hal-hal rutin.
Pasal 89
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting
(1)
Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh
Pembina gugusdepan
harus dilakukan secara tertulis kepada
kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah
Ranting.
(2)
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah
Ranting dilaksanakan, kwartir ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis
badan musyawarah ranting dan menyampaikan kepada semua gugusdepan dalam
wilayahnya.
(3)
Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar
Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pasal 90
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah
Ranting.
(2)
Pemilihan presidium Musyawarah Ranting
sebanyak-banyaknya tiga orang, yang terdiri atas satu orang unsur ranting
(lama) dan dua orang unsur utusan gugusdepan.
Pasal 91
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1)
Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih
dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali
jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4)
Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting
Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan
Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pasal 92
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1)
Musyawarah gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan
Pramuka di
gugusdepan.
(2)
Musyawarah gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4)
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar
Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnyaoleh 2/3 jumlah orang
yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(5)
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas
prakarsa Pembina gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus
diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan
yang jelas.
(6)
Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima,
Pembina gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 93
Peserta Musyawarah Gugusdepan
(1)
Peserta musyawarah gugusdepan terdiri atas para Pembina
gugusdepan, para pembantu Pembina gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan,
Perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2)
Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugusdepan
memiliki satu hak suara.
Pasal 94
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1)
Acara pokok musyawarah gugusdepan adalah:
a.
Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
Menetapkan rencana kerja gugusdepan untuk masa bakti
berikutnya.
c.
Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti beriutnya.
d.
Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh ketua Sidang
Musyawarah Gugusdepan.
(2)
Acara pertanggungjawaban ketua gugusdepan termasuk
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara
yang lain dilaksanakan.
(3)
Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan disusun dengan
bantuan seorang ahli administrasi keuangan.
Pasal 95
Pemilihan Ketua Gugusdepan
(1) Musyawarah gugusdepan memilih dan menetapkan ketua gugusdepan untuk
masa
bakti berikutnya.
(2) Ketua gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan ketua gugusdepan kepada semua
yang berhak hadir dalam musyawarah
gugusdepan.
(4)
Ketua gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
(5)
Ketua gugusdepan lama berstatus demisioner sejak
terpilihnya ketua gugusdepan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua
gugusdepan yang baru tersebut.
Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 96
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
(1) Penyampaian usul
dan materi musyawarah gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis
kepada ketua gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu
pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
(2) Selambat-lambatnya
dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugusdepan ketua gugusdepan harus
sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugusdepan dan menyampaikan
kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugusdepan.
(3) Penyiapan usul dan materi musyawarah
gugusdepan diatur oleh ketua gugusdepan.
Pasal 97
Pimpinan
Musyawarah Gugusdepan
(1) Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh
pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugusdepan
sebanyak-banyaknya tiga orang Pembina.
Pasal 98
Pengambilan
keputusan musyawarah gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah gugusdepan dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
(4) Keputusan musyawarah Gugusdepan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Daerah, Anggaran Rumah Tangga Gerakan
pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta
Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang Ranting.
Pasal 99
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Putra Putri
(1) Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitera)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan umtuk menampung aspirasi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan
kepramukaan, khususnya penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan
pramuka pandega.
(2) Musppanitera
diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil
Musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan
rencana
strategik
Gerakan Pramuka.
b. Hasil Musppanitera daerah, Cabang, dan Ranting merupakan bahan acuan
bagi
penyusunan Rencana Kerja Daerah, Cabang dan Ranting.
(4) Peserta
Musppanitera terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau
utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain.
c.
Andalan sebagi penasehat
d.
Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai
narasumber kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal 100
Acara Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri
Putra
(1) Acara pokok
Musppanitera adalah:
a. Penyampaian pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban Dewan
Kerja selam masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya.
c.
Memberi masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d.
Memilih Ketua Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
e.
Memilih formatur yang mendampingi Ketua Dewan Kerja
terpilih untuk menyusun pengurus Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2)
Acara Musppanitera lainya dapat diagendakan jika
dipandang perlu.
Pasal 101
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1)
Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Putri Putra dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
melalui pemungutan suara terbanyak.
Pasal 102
Rapat Kerja
(1)
Rapat kerja diselenggarakan sebagi langkah pengendalian
operasional.
(2)
Rapat kerja diselenggarakan setiap
tahun sekali diawal tahun progam .
(3)
Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya
diikuti oleh:
a.
Andalan kwartir yang bersangkutan;
b.
Ketua dan Seketaris Kwartir di bawahnya atau Pembina
Gugusdepan untuk
Kwartir Ranting .
c.
Unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan dewan
racana untuk Kwartir Ranting
(4)
Peserta Rapat kerja gugusdepan terdiri atas:
a.
Pembina Gugusdepan
b.
Unsur Anggota Muda
(5)
Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja
disebut sidang Paripurna Penegak dan Pramuka Pandega, merupakan wahana bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menyelenggarakan pengendaliaan
operasional pelaksanaan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
(6)
Peserta sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega terdiri atas:
a.
Dewan kerja yang bersangkutan
b.
Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat
ranting atau utusan Dewan Kerja dibawahnya untuk tingkat yang lain.
c.
Ambalan sebagai penasehat
d.
Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai
narasumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(7)
Peserta Rapat Kerja dan/atau Sidang Paripurna Pramuka
Penegak dan pandega terdiri atas putra dan putri.
Pasal 103
Referendum
(1) Referendum
adalah penyerahan suatu persoalan untuk diputuskan dengan pemungutan suara.
(2) Referendum
diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak yang tidak dapat diputuskan
sendiri oleh kwartir, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin
dilakukan.
(3) Referendum dapat
diselenggarakan oleh semua kwartir.
(4) Referendum
dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga
jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu
memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6) Referendum
disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah
pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada
di wilayahnya.
(7) Hasil referendum
diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka
diwilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB X
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 104
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. APBN dan atau APBD
c.
Bantuan Majelis Pembibing
d.
Sumbangan masyarakat yang tidak meningkat
e.
Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka
f.
Usaha dana badan usaha koperasi yang dimiliki Gerakan
Pramuka
g.
Royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki Gerakan Pramuka
(2)
Pendapan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di Bank
atas nama kwartir Gerakan Pramuka dan dikelola oleh bendahara kwartir atau
pelaksana keuangan gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 105
Iuran dan Usaha Dana
(1)
Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
(2)
Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang
dibentuk oleh pengurus kwartir atau gugusdepan yang bersangkutan, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Badan usaha dapat berupa badan usaha tetap, antara lain
persoran, koperasi dan yayasan atau secara insidental berupa panitia usaha
dana.
(4)
Badan-badan usaha tersebut bertanggung jawab kepada
Ketua Kwartir atau Ketua Gugusdepan yang bersangkutan dan secara berkala
menyampaikan laporannya.
(5)
Usaha dana dapat dilakukan dengan memberdayakan
fasilitas yang dimiliki kwartir atau gugusdepan.
Pasal 106
Kekayaan
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Benda tak bergerak
b.
Benda bergerak
c.
Hak atas kekayaan intelektual
(2)
Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)
Benda bergerak meliputi hasil uasaha tetap, kendaraan,
perlengkapan kantor, surat berharga dan uang tunai.
(4)
Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merk,
patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan
dimintakan kelak kemudian hari, antara lain:
a.
Lembaga/ tanda gambar siluet tunas kelapa
b.
Atribut Gerakan Pramuka
c.
Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka
Pasal 107
Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengusahaan dan Pengalihan Kekayaan
(1)
Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka merupakan
wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus masing-masing kwartir atau pengurus
gugusdepan berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir atau pengurus
gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2)
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa asset
tetap harus diputuskan dan mendapat persetujuan Rapat Pleno Pengurus Kwartir
atau pengurus Gugusdepan dan disetujui oleh majelis pembimbing yang
bersangkutan.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 108
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap
anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian
pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada sebagai alat dan tanda pengenal
Gerakan Pramuka yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 109
Bendera
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang
dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya
terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap kearah tiang
bendera.
(2)
Dibagian atas dan dibagian bawah bendera terdapat jalur
merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar
bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3)
Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur
merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera
dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir , serta nomor gugusdepan
dan nama kwartir untuk bendera Gugusdepan.
Pasal 110
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia denagn keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang
disimpan dikantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada
setiap peringatan hari Pramuka.
Pasal 111
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu satyadarma Pramuka
karangan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka
Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan,
darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah
airku, kami jadi pandumu.
Pasal 112
Pakian Seragam Pramuka
(1)
Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan
daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan
persaudaraan serta bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Warna seragam pramuka adalah coklat muda untuk pakaian
atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)
Warna coklat muda dan coklat tua dimaksud untuk
mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia
mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pasal 113
Lencana dan Tanda-tanda
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana
Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout
Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 114
Akibat Hukum dan Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka,
penyelesaian seluruh harta benda milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia
penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan
khusus untuk itu.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 115
Petunjuk Penyelenggaraan
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam anggaran rumah tangga yang
memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
atau panduan lain.
(2)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 116
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka
dilakukan dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 117
Penutup
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini disusun dan
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang
dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2008 di Cibubur,
Jakarta, dengan memakai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah disahkan
dengan keputusan Presiden Republuk Indonesia nomor 24 tahun 2009 sebagai
rujukan.
Jakarta, 21 Desember 2009.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. Dr. dr. H.Azrul Azwar, MPH
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2009TENTANGPENGESAHAN ANGGARAN DASARGERAKAN PRAMUKAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka
diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh
Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan
kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah
dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui
pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung
dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang
dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.Pasal 1Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.Pasal 2Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 September 2009PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttdDR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOSalinan sesuai dengan aslinya,SEKRETARIAT KABINET RIDeputi Sekretaris KabinetBidang Hukum,TtdDr. M. Imam Santoso(Cap Sekretariat Kabinet RI)LAMPIRANKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 24 Tahun 2009TANGGAL : 15 September 2009ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKAPEMBUKAANBahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;- ideologi Pancasila;- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;- lingkungan hidup di bumi nusantara.Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan PramukaANGGARAN DASARBAB INAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTUPasal 1Nama, Status, dan Tempat(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.Pasal 2Waktu(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.BAB IIASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,Pasal 3AsasGerakan Pramuka berasaskan Pancasila.Pasal 4TujuanGerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya3) kuat dan sehat jasmaninyab. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.Pasal 5Tugas PokokGerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.Pasal 6FungsiGerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.BAB IIISIFAT, UPAYA DAN USAHAPasal 7Sifat(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.Pasal 8Upaya dan Usaha(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.BAB IVSISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTODAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKAPasal 9Sistem Among(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :a. Ing ngarso sung tulodo ;b. Ing madyo mangun karso;c. Tut wuri handayani.Pasal 10Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.Pasal 11Prinsip Dasar Kepramukaan(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;c. peduli terhadap diri pribadinya;d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.Pasal 12Metode KepramukaanMetode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;b. belajar sambil melakukan;c. sistem berregu;d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;f. sistem tanda kecakapan;g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;h. kiasan dasar.Pasal 13Kode Kehormatan Pramuka(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.Pasal 14Motto Gerakan Pramuka(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”Pasal 15Kiasan DasarPenyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.BAB VORGANISASIPasal 16Anggota(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:a. Anggota biasa :1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbingb. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.Pasal 17Hak dan Kewajiban(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.Pasal 18Pramuka UtamaKepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.Pasal 19Jenjang OrganisasiOrganisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.Pasal 20Kepengurusan(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.Pasal 21Satuan Karya Pramuka(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.Pasal 22Dewan KerjaDewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan
Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional
diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden
Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur
beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota
dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat
yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting
diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala
Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi
bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan
materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan
oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat
di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka
diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta
bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang
diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan
beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa
Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah
Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa
Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5
(lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga
Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa
Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi
dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional,
daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan
Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun
sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah
Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan
ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis
pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat
yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/
Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan
dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang
tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan
usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan
Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik
intelektual
(2) Pengalihan kekayaan
Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil
Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan
Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan
Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul
pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka
dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh
utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar
ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan
di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai
dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
Anggota
Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
|
|
Kepres Nomor: 118 Tahun 1961
|
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 118 Tahun 1961
Tentang
PENGANUGERAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN
PRADJA MUDA KARANA
KAMI,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan :
a. bahwa gerakan pendidikan kepanduan
nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja
sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional
Indonesia yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan
Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan
Bangsa dan Negara;
b. bahwa dengan demikian gerakan pendidikan
kepanduan nasional Indonesia
dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan
tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia,
disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan
dilingkungan sekolah.
c. bahwa Gerakan Pramuka seperti yang telah
ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan
pendidikan kepanduan nasional Indonesia, jang sekarang turut-serta
menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto
Politik jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara,
disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan
dilingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan
Republik Indonesia.
d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut
diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan
Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang perjoangan dalam pendjajaan
Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan
datang.
Mengingat : Pasal 15 Undang-undang Dasar
Republik Indonesia;
Memutuskan
:
Menetapkan :
I. Menentukan sebuah Panji Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang bentuk dan lukisannya sesuai
dengan jang tertera dalam lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.
II. Menganugerahkan Pandji tersebut kepada
Gerakan Pramuka untuk dijunjung tinggi sebagai lambang-perjoangan dan
dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan.
Ditetapkan
di Djakarta
Pada
tanggal 14 Agustus 1961
Presiden
Republik Indonesia,
ttd.
Sukarno
Sesuai dengan jang aseli
Ajun Sekretaris Negara,
ttd.
Mr. Santoso
Lampiran I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 448 TAHUN 1961
tentang
PENGAUNEGRAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN
KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
KETERANGAN
Tentang
PANJI
GERAKAN PENDIDKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kepres Nomor : 238 Tahun 1961
|
|
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 238 TAHUN 1961
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa anak-anak dan pemmuda Indonesia
perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara Republik Indonesia yang
berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan
rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak
atas landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia, sehingga dengan demikian
anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader pembangunan yang cakap dan
bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan Rakyat ;
b. bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda di
samping pendidikan di lingkungan keluarga dan di samping pendidikan di lingkungan
sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan yang disesuaikan
dengan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia dewasa ini ;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal
19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember
1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan
Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan
kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan
pendidikan kepanduan yang tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan
tersebut di atas ;
Mengingat : a. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara.
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola
Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Mengingat pula : Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060
(Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31).
Mendengar : Ketua
Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan
pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada
perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di seluruh wilayah
Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar
sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan
yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan lain yang
sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dilarang
adanya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal : 20
Mei 1961
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJUANDA
sesuai dengan yang
aseli
Ajun Sekretaris Negara
ttd.
Mr. Santoso
Disalin sesuai dengan aslinya
oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
|
No comments:
Post a Comment