Wednesday, 15 April 2015

Lima (5) Tips Membeli Rumah Agar Tidak Menyesal



Lima (5) Tips Membeli Rumah Agar Tidak Menyesal


1. Pemilihan lokasi. Hal pertama yang harus anda temukan ketika membeli rumah pertama adalah lokasi. Lokasi rumah adalah salah satu faktor utama yang paling penting. Pilihlah lokasi rumah yang paling strategis. Lokasi juga berkaitan dengan akses transportasi, ketersediaan fasilitas umum, aman dari bahaya banjir dan lain-lain.
2. Harga rumah dan biaya lain. Sebelum membeli rumah, sebaiknya anda merencanakan terlebih dahulu berapa harga rumah yang mau anda beli. Pastikan sesuai dengan kemampuan keuangan anda sehingga fokus di perumahan yang menawarkan harga sesuai dengan harga yang di inginkan. Selain itu, anda juga harus memahami biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan ketika akan membeli rumah, antara lain: uang muka, (jika membeli secara kredit), uang tanda jadi, biaya notaris dan lain-lain.
3. Cari tahu harga pasar. Dapatkan penilaian indikatif dari bank melalui survey penilaian asset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas property yang dimaksud. Nilai asset property semestinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
4. Kelengkapan dan legalitas dokumen. Selain melihat fasilitas dan lokasi rumah, anda juga perlu mengecek kelengkapan dan legalitas dokumen-dokumen yang terkait rumah tersebut. Legalitas dokumen yang diperlukan, antara lain: sertifikat tanah, (SHM, SHGB, atau Sarusun), SPPT, PBB, surat kuasa jual, surat warisan, dan sebagainya.
5. Cari tahu angsuran KPR. Tips terakhir dalam membeli rumah pertama adalah mengetahui angsuran KPR, hal ini sangat penting diketahui oleh orang yang berniat membeli rumah melalui KPR. Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kredit untuk mengukur kemampuan cicilan anda. Biasanya besaran angsuran perbulan tidak boleh lebih dari sepertiga pendapatan suami, istri atau gabungan. Bank Indonesia akan memeriksa jika ada, kartu kredit anda, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit barang lain, dan biaya hidup bulanan anda, atau jika pernah  atau sedang dalam status blacklist. Dalam waktu 14 sampai 60 hari kerja, bank akan memberikan keputusan  atas permohonan KPR anda.   

No comments:

Post a Comment