Hati-Hati
Cyber Crime Merajalela
Cyber crime atau kejahatan dunia maya merupakan istilah
baru yang muncul dalam kepustakaan hukum pidana dan kriminologi. Dari sisi terminologi
menurut kepolisian Inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan
komputer untuk tujuan kriminal atau
kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi
digital.
Laporan seputar kejahatan cyber terbaru yang terjadi
adalah dibobolnya rekening nasabah sejumlah bank di Indonesia. Tak tanggung-tanggung,
aksi cyber crime ini berhasil membobol dana nasabah hingga 130 miliar rupiah. Disebutkan
jika pelaku kejahatan ini adalah warga negara asing yang masih dalam pengejaran.
Dalam aksinya sang pelaku memakai malware sebagai senjata. Modusnya adalah
dengan menyebarkan virus jahat ini ke perangkat-perangkat yang terkoneksi
lantas menyamar sebagai situs resmi bank terkait. Nasabah yang mengakses
layanan e-banking tidak menyadari seolah-olah bertransaksi langsung dengan
pihak bank tanpa menyadari tengan jadi korban.
Kasus kejahatan cyber tak hanya berkutat dalam soal uang
saja. Skandal penyadapan presiden SBY dan beberapa pejabat yang ditenggarai melibatkan intelijen asing
sempat menjadi topik hangat di Indonesia. Seiring dengan munculnya internet dan
layanan data seluler, sebagian orang berpikir jika aktivitas di internet tidak
bisa di ketahui. Padahal semua data aktivitas itu bisa saja diperoleh dengan
mudah oleh pihak tertentu.
Di Indonesia aksi kejahatan didunia maya masih begitu
rentan baik dari segi perlindungan maupun regulasi, soal aturan cyber crime
yang merupakan wilayah penting yang hendak disentuh undang-undang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) masih belum memuaskan. Pasalnya, konten dalam
regulasi ini malah melebar mengatur semua informasi yang ada di internet. UU
ITE seharusnya hanya mengatur soal
transaksi elektronik untuk mengantisipasi adanya cyber crime.
Tak pelak, urgensi pembenahan regulasi terkai ranah
teknologi informasi kian mendesak. Disisi lain keberadaan aturan yang memayungi
persoalan cyber crime ini masih menjadi pro dan kontra. Termasuk juga support
dari aparat hukum terkait seperti polisi, hakim, jaksa, dan pengacara.
Sebagian praktisi menyarankan jika pengguna internet tak
sembarangan menyimpan data penting atau hal yang bersifat pribadi di dunia maya.
Baik itu di situs jejaring sosial, email
ataupun dilayanan cloud yang kini tengah marak kecualin dalam kondisi darurat,
ada baiknya, menjauhkan semua itu dari internet.

No comments:
Post a Comment