Saturday, 2 May 2015

Hati-Hati Cyber Crime Merajalela



Hati-Hati Cyber Crime Merajalela


Cyber crime atau kejahatan dunia maya merupakan istilah baru yang muncul dalam kepustakaan hukum pidana dan kriminologi. Dari sisi terminologi menurut kepolisian Inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal  atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Laporan seputar kejahatan cyber terbaru yang terjadi adalah dibobolnya rekening nasabah sejumlah bank di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, aksi cyber crime ini berhasil membobol dana nasabah hingga 130 miliar rupiah. Disebutkan jika pelaku kejahatan ini adalah warga negara asing yang masih dalam pengejaran. Dalam aksinya sang pelaku memakai malware sebagai senjata. Modusnya adalah dengan menyebarkan virus jahat ini ke perangkat-perangkat yang terkoneksi lantas menyamar sebagai situs resmi bank terkait. Nasabah yang mengakses layanan e-banking tidak menyadari seolah-olah bertransaksi langsung dengan pihak bank tanpa menyadari tengan jadi korban.

Kasus kejahatan cyber tak hanya berkutat dalam soal uang saja. Skandal penyadapan presiden SBY dan beberapa pejabat  yang ditenggarai melibatkan intelijen asing sempat menjadi topik hangat di Indonesia. Seiring dengan munculnya internet dan layanan data seluler, sebagian orang berpikir jika aktivitas di internet tidak bisa di ketahui. Padahal semua data aktivitas itu bisa saja diperoleh dengan mudah oleh pihak tertentu.

Di Indonesia aksi kejahatan didunia maya masih begitu rentan baik dari segi perlindungan maupun regulasi, soal aturan cyber crime yang merupakan wilayah penting yang hendak disentuh undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) masih belum memuaskan. Pasalnya, konten dalam regulasi ini malah melebar mengatur semua informasi yang ada di internet. UU ITE seharusnya  hanya mengatur soal transaksi elektronik untuk mengantisipasi adanya cyber crime.

Tak pelak, urgensi pembenahan regulasi terkai ranah teknologi informasi kian mendesak. Disisi lain keberadaan aturan yang memayungi persoalan cyber crime ini masih menjadi pro dan kontra. Termasuk juga support dari aparat hukum terkait seperti polisi, hakim, jaksa, dan pengacara.

Sebagian praktisi menyarankan jika pengguna internet tak sembarangan menyimpan data penting atau hal yang bersifat pribadi di dunia maya.  Baik itu di situs jejaring sosial, email ataupun dilayanan cloud yang kini tengah marak kecualin dalam kondisi darurat, ada baiknya, menjauhkan semua itu dari internet.  

No comments:

Post a Comment