Tekhnik
Menghukum Anak
Menurut Nurlita Endah Karunia psikolog perkembangan
keluarga dan perkawinan Universitas Surabaya, hukuman diperbolehkan selama
tidak mengganggu hak dasar anak, Hak-hak ini misalnya makan, mendapatkan ilmu,
dan istirahat. Pada dasrnya ada dua hal yang mendasari orang tua dapat
menerapkan hukuman. Pertama, anak berprilaku membahayakan secara fisik dan
spikologis. Kedua, anak melakukan sesuatu yang melanggar norma-norma umum di
masyarakat.
Contoh tindakan berbahaya secara fisik adalah menggunakan
benda tajam atau aliran listrik, sementara yang membahayakan spikologis dapat
berupa prilaku mengumpat atau mengejek teman sebaya. Tindakan yang melanggar
aturan masyarakat misalnya berkelahi, mencuri, dan lain-lain.
Namun, pemberian hukuman terbaik adalah melalui
pembahasan dan kesepakatan sebelumnya. Tidak fair jika orang tua tiba-tiba
mencubit atau menghukum anak sebelum ada penjelasan sebelumnya. Penjelasan yang
dimaksud merupakan komunikasi dua arah
antara orang tua dan anak. Orang tua wajib menjelaskan mengapa prilaku tersebut
dilarang serta sebab akibat yang ditimbulkan dari prilaku tersebut.
Setelah menjelaskan langkah selanjutnya adalah menetapkan
kesepakatan tentang tahap pemberian hukuman. Jadi mengingatkan anak juga sudah
termasuk bentuk hukuman. Terakhir penting bagi orang tua konsisten terhadap
perjanjian yang disepakati. Misalnya jika disepakati tidak boleh menyentuh
gadget saat berada dimeja makan orang tua juga dapat dihukum bila melanggar aturan.
No comments:
Post a Comment