Thursday, 23 April 2015

Tekhnik Menghukum Anak



Tekhnik Menghukum Anak

Menurut Nurlita Endah Karunia psikolog perkembangan keluarga dan perkawinan Universitas Surabaya, hukuman diperbolehkan selama tidak mengganggu hak dasar anak, Hak-hak ini misalnya makan, mendapatkan ilmu, dan istirahat. Pada dasrnya ada dua hal yang mendasari orang tua dapat menerapkan hukuman. Pertama, anak berprilaku membahayakan secara fisik dan spikologis. Kedua, anak melakukan sesuatu yang melanggar norma-norma umum di masyarakat.

Contoh tindakan berbahaya secara fisik adalah menggunakan benda tajam atau aliran listrik, sementara yang membahayakan spikologis dapat berupa prilaku mengumpat atau mengejek teman sebaya. Tindakan yang melanggar aturan masyarakat misalnya berkelahi, mencuri, dan lain-lain.

Namun, pemberian hukuman terbaik adalah melalui pembahasan dan kesepakatan sebelumnya. Tidak fair jika orang tua tiba-tiba mencubit atau menghukum anak sebelum ada penjelasan sebelumnya. Penjelasan yang dimaksud  merupakan komunikasi dua arah antara orang tua dan anak. Orang tua wajib menjelaskan mengapa prilaku tersebut dilarang serta sebab akibat yang ditimbulkan dari prilaku tersebut.

Setelah menjelaskan langkah selanjutnya adalah menetapkan kesepakatan tentang tahap pemberian hukuman. Jadi mengingatkan anak juga sudah termasuk bentuk hukuman. Terakhir penting bagi orang tua konsisten terhadap perjanjian yang disepakati. Misalnya jika disepakati tidak boleh menyentuh gadget saat berada dimeja makan orang tua juga dapat dihukum  bila melanggar aturan.  

No comments:

Post a Comment